Berita

Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI

Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengungkapkan alasan MK mengabulkan gugatan terhadap status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional. Akil mengatakan status-status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan.

"Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi," kata Akil saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Akil menambahkan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan karena sistem RSBI, lanjutnya, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara.

"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," ungkapnya.

Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928. Sumpah pemuda tersebut dalam salah satu ikrarnya menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Sebab itu, lanjutnya, seluruh sekolah di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

"Adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI, maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia,"pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


Tanggapan

Artikel Lainnya

Harapan untuk Kurikulum Baru

Harapan untuk Kurikulum Baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengungkapkan bahwa akan ada perubahan kurikulum. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang kini sedang berlangsung—meski baik—dianggap kurang cocok dengan zamannya, maka perlu diperbarui (Kompas, 5/9). Apa yang diharapkan dari kurikulum baru? Kurikulum baru

READ MORE
Alasan Perubahan Kurikulum Dipertanyakan

Alasan Perubahan Kurikulum Dipertanyakan

KOMPAS.com - Perubahan kurikulum untuk tahun ajaran 2013/2014 menuai kritik dari para pengamat pendidikan dan juga dari guru yang nantinya akan menjadi ujung tombak dari penerapannya. Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Lody Paat, mengatakan bahwa pemerintah harus menjelaskan alasan perubahan

READ MORE
Penguasaan Kompetensi Diutamakan

Penguasaan Kompetensi Diutamakan

JAKARTA, KOMPAS.com — Perubahan kurikulum yang sedang dimatangkan tim pakar dan pemerintah menitikberatkan pembelajaran untuk penguasaan kompetensi.  Karena itu, pembelajaran dapat dikembangkan dengan pendekatan integratif dari berbagai mata pelajaran yang dibutuhkan guna mencapai kompetensi yang perlu

READ MORE