Berita

Mendikbud: Ambil Racun Dalam Buku Kontroversi

Mendikbud: Ambil Racun Dalam Buku Kontroversi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh menilai urusan perbukuan harus ditata ulang. Menurutnya, harus ada langkah efektif untuk mengambil racun dari buku-buku yang beredar tanpa harus mematikan pendapatan si penerbit.

"Urusan perbukuan harus ditata ulang. Ambil racunnya, tapi jangan matikan pendapatan orang," kata Nuh di Jakarta, Selasa (12/6/2012).Hal itu dikatakan Nuh menyusul semakin maraknya buku-buku kontroversial yang masuk ke lingkungan sekolah.

Setelah dihebohkan oleh soal cerita "Bang Maman Dari Kali Pasir", yang teranyar adalah novel porno berjudul "Tak Hilang Sebuah Nama" dan "Tambelo Kembalinya Si Burung Camar" yang beredar di perpustakaan Sekolah Dasar (SD) Negeri Cempaka Arum kota Bandung.

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini menjelaskan, sesuai kategorinya, buku-buku yang masuk ke sekolah dikelompokkan ke dalam beberapa jenis. Yakni buku teks, dan buku nonteks.

Buku teks pelajaran sifatnya wajib dan mekanisme penyeleksiannya dilakukan oleh Pusat Kurikulum dan Buku, Kemdikbud. Mulai dari ukuran kertas, jumlah halaman, sampai pada subtansinya akan diseleksi ketat sebelum diputuskan untuk beredar di sekolah.

"Buku-buku yang kontroversial itu bukan buku teks, tapi sifatnya lebih untuk ke pengayaan atau untuk mengetahui potensi lokal dan diatur oleh pemerintah daerah bersama sekolah," ujarnya.

Menurut Nuh, lolosnya buku-buku kontroversial itu bisa jadi dikarenakan kontrol yang lemah. Khususnya di tingkat sekolah sebagai pengambil keputusan terakhir sebelum buku itu beredar dan dikonsumsi oleh para peserta didik.

"Yang repot itu jika lengah karena ada kemungkinan kongkalikong antara sekolah dengan penerbit," pungkasnya.

 


Tanggapan

Artikel Lainnya

Masih Layakkah RSBI Dipertahankan?

Masih Layakkah RSBI Dipertahankan?

KOMPAS.com — Putusan atas judicial review tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) akan segera dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Januari mendatang. RSBI digugat karena dianggap telah menghilangkan hak warga miskin untuk memperoleh pendidikan berkualitas.Sementara itu, pemerintah

READ MORE