Berita

Standar Kelulusan UN 2013

Standar Kelulusan UN 2013

Pada pelaksanaan UN tahun 2008, Pemerintah melalui Depdiknas saat itu menetapkan 5,25 sebagai rata-rata minimal kelulusan bagi siswa peserta Ujian Nasional (UN) untuk tahun pelajaran 2007/2008. Nilai rata-rata ini lebih tinggi dari ketentuan tahun pelajaran sebelumnya (tahun pelajaran 2006/2007) sebesar 5,00. Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN yakni memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan. Standar Kelulusan UN tersebut tidak bertahan lama karena pada tahun 2009 Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menaikkan standar nilai kelulusan ujian nasional (UN) 2009 perlu disikapi arif dan bijaksana. Sebab, hal itu bertujuan untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

Guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Dr Fathur Rokhman, di Semarang, Rabu mengatakan, rencana menaikkan standar kelulusan UN dari 5,25 menjadi 5,5 merupakan salah satu upaya serius pemerintah memajukan dunia pendidikan. Standar 5,5 tersebut terus bertahan dan digunakan sampai dengan UN 2012. Belakangan ada wacana bahwa untuk Standar Kelulusan UN 2013 ada kemungkinan dinaikkan dari 5,5 menjadi 6, walapun masih belum sama dengan standar UN di negeri Jiran Malaysia. Di Malaysia sudah menetapkan standar kelulusan dengan nilai tujuh (2009).

Semula Kemendikbud akan menaikkan standar kelulusan UN tahun 2013 untuk jenjang SMA/MA/SMK/sederajat. Dengan dua alternatif menaikkan standar kelulusan yang saat ini tengah dibahas, yakni menaikkan nilai rata-rata dari 5,5 menjadi 6 atau tetap 5,5, tetapi tingkat kesulitan soal dinaikkan.

Namun akhirnya rencana Pemerintah tersebut tidak dijalankan untuk UN 2013, walaupun menaikkan standar ujian nasional merupakan sebuah kebijakan yang tepat. Untuk penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2013 nanti, batas nilai minimum kelulusan bagi para siswa ditargetkan tetap pada angka 5,5. Tapi bobot soal rencananya yang akan diubah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan bahwa pada tahun 2012 sebaran tingkat kesulitannya untuk soal yang mudah hanya 10 persen, soal dengan bobot sedang 80 persen dan soal yang sukar sebanyak 10 persen. Sementara untuk tahun 2013, soal sukar akan ditambah menjadi 20 persen. Yang sedang berkurang jadi 70 persen. Yang mudah tetap 10 persen tapi ini masih dianalisis, demikian menurut pak Menteri.

Diolah dari berbagai sumber


Tanggapan

Artikel Lainnya

Kemendikbud dan Kemenag Diundang ke KPK

Kemendikbud dan Kemenag Diundang ke KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang sejumlah kementerian terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran. Pada Selasa (5/3/2013) siang ini, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

READ MORE
Kurikulum Baru Tanpa LKS

Kurikulum Baru Tanpa LKS

  JAKARTA - Pada kurikulum baru, sekolah-sekolah tidak lagi diperkenankan menggunakan lembar kerja siswa (LKS). Sebab, materi ajar dan tugas-tugas untuk siswa telah disiapkan dalam buku panduan yang dibuat oleh pemerintah.   ”Pada kurikulum baru, LKS tidak ada lagi, yang ada adalah buku panduan guru

READ MORE