Berita

Wamendikbud: Bahasa Inggris Tidak Wajib Untuk SD

Wamendikbud: Bahasa Inggris Tidak Wajib Untuk SD

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, pelajaran Bahasa Inggris tidak wajib untuk siswa sekolah dasar (SD).

"Jadi bukan dihapus, karena di SD memang tidak ada pelajaran Bahasa Inggris," kata Musliar di Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Ia mengatakan pelajaran Bahasa Inggris baru akan dimulai pada sekolah menengah pertama (SMP).

Meskipun demikian, Musliar tidak membatasi jika ada sekolah dasar yang ingin menambah pelajaran dengan Bahasa Inggris. "Silakan saja jika ingin tambahan. Tetapi bukan pelajaran wajib," kata dia.

Pada jenjang SD, lanjut dia, anak-anak lebih membutuhkan pembelajaran Bahasa Indonesia. Dia menilai, selama ini anak-anak SD belum melafazkan huruf-huruf dengan baik, dan begitu pula apa arti filosofis dari kata itu.

Musliar mengaku kasihan jika anak-anak dipaksa untuk belajar Bahasa Inggris karena beban pelajaran mereka akan semakin berat.

Ia menjelaskan hanya ada enam pelajaran wajib untuk tingkat SD yakni Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Seni Budaya dan Pendidikan Olahraga. "Sedangkan IPA dan IPS akan diintegrasikan," katanya.

Semua itu, menurut dia, akan tertuang dalam kurikulum baru yang akan selesai pada akhir tahun ini.

 

Sumber :

 

Editor :
Benny N Joewono

 


Tanggapan

Artikel Lainnya

Kurikulum Baru Tanpa LKS

Kurikulum Baru Tanpa LKS

  JAKARTA - Pada kurikulum baru, sekolah-sekolah tidak lagi diperkenankan menggunakan lembar kerja siswa (LKS). Sebab, materi ajar dan tugas-tugas untuk siswa telah disiapkan dalam buku panduan yang dibuat oleh pemerintah.   ”Pada kurikulum baru, LKS tidak ada lagi, yang ada adalah buku panduan guru

READ MORE
MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi

MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi

KOMPAS.com — Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.Dalam memutuskan kasus ini, MK telah

READ MORE