Berita

Sekolah Dilarang Memaksa Siswa Membeli Perlengkapan Belajar

Sekolah Dilarang Memaksa Siswa Membeli Perlengkapan Belajar

JAKARTA  - Sekolah diharapkan tidak memaksa siswa untuk membeli perlengkapan sekolah diawal penerimaan siswa baru. Sekalolah harus memberikan alternatif dalam pengadaan perlengkapan sekolah bagi para siswa tersebut.

"Seperti seragam sekolah, kalau memang siswa punya seragam, ya jangan dipaksa suruh beli. Jika harus membeli, maka kepala sekolah harus memberikan kemudahan pembayaran, seperti cicilan," demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh kepada wartawan sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Senin (25/6).

Selain itu untuk meminimalisir meluasnya pungutan liar (pungli) di sekolah,Kemendikbud meresmikan posko pengaduan di tiap provinsi atau kota. "Pungli menjadi persoalan dalam pendidikan, untuk itu kami sudah membentuk posko untuk menindaklanjuti penyebaran pungli," kata Nuh.

Dinas pendidikan setempat, yang bertugas di dalam posko. Nantinya setiap pengaduan yang diterima akan ditindak lanjuti dan diselesaikan melalui posko. Menurutnya, pungli dalam dunia pendidikan bentuknya beragam, di antaranya dalam biaya operasional, investasi, dan personal.

Kita tahu Kemendikbud telah membantu biaya operasional dan investasi, masing-masing melalui program biaya operasional sekolah (BOS) dan dari pemerintahan daerah. Selain itu tidak ada hambatan siswa miskin untuk sekolah, mereka semua berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sama, bahkan pemerintah menyediakan beasiswa untuk siswa yang kurang mampu.


Tanggapan

Artikel Lainnya

Kemendikbud dan Kemenag Diundang ke KPK

Kemendikbud dan Kemenag Diundang ke KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang sejumlah kementerian terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran. Pada Selasa (5/3/2013) siang ini, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

READ MORE