Berita

Peraturan Pemerintah yang Melarang Tes Masuk SD

Peraturan Pemerintah yang Melarang Tes Masuk SD

Tahun ajaran baru sudah tiba, sudah saatnya anak-anak yang baru menyelesaikan pendidikan di taman kanak-kanak (TK) untuk melanjutkan ke jejang pendidikan selanjutnya, yaitu Sekolah dasar (SD). Tidak jarang dijumpai ada SD yang memberikan tes masuk untuk peserta didik baru, tentunya dengan berbagai alasan. Sekolah Dasar (SD) adalah salah satu jenjang pendidikan dasar. Lalu jika ada SD memberikan tes untuk bisa menerima peserta didik baru, bolehkah itu?

Jawabnya adalah tidak boleh, dasarnya adalah Peraturan pemerintah No. 17 tahun 2010 pasal 69 dan pasal 70. Dalam PP tersebut diatur untuk masuk SD atau sederajat tidak didasarkan pada tes baca, tulis, hitung atau tes lainnya. Tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon peserta didiknya. Berikut isi PP No. 17 tahun 2010 pasal 69 ayat 4 dan 5 dan pasal 70:

Pasal 69
(4) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya.
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Pasal 70
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan
peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

Tes masuk SD dengan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bisa digunakan jika bukan untuk dasar diterima atau tidaknya masuk SD. Tetapi tes masuk SD hanya digunakan untuk mengetahui tingkat kemampuan peserta didik baru, sehingga guru bisa mempersiapkan sesuai dengan kemampuan peserta didik baru.

Tes masuk SD dengan calistung hanya bertujuan untuk pemetaan awal kemampuan peserta didik. Hal tersebut perencanaan dini bagi guru kelas 1 dalam merancang proses pembelajaran yang akan dilaksanakan agar efektif dan tepat sasaran.

 

Tanggapan

Artikel Lainnya

Menjadi Guru yang Diminati

Menjadi Guru yang Diminati

Proses belajar mengajar seharusnya merupakan proses interaktif semua elemen yang terkait di dalamnya. Karenanya, sangat janggal ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung interaksi itu tidak ada. Jika itu terjadi, tentu hasilnya tidak bisa maksimal dan pengajaran pun menjadi tidak menarik dan tidak diminati. Memang

READ MORE
Ini Dia Syarat Siswa KMS ke RSBI

Ini Dia Syarat Siswa KMS ke RSBI

YOGYA -  Peserta didik baru dari keluarga pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) yang akan melanjutkan pendidikan ke rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) kini wajib memenuhi syarat khusus. Persyaratan telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, dan berlaku untuk calon siswa SMP/SMA.

READ MORE
UN SD Kemungkinan Besar Akan Ditiadakan

UN SD Kemungkinan Besar Akan Ditiadakan

SEMARANG, KOMPAS.com - Selama ini, alat evaluasi pada kurikulum baru masih belum diperjelas. Ujian Nasional (UN) yang sama akan dijalankan dinilai tidak sejalan dengan semangat kurikulum baru. Lalu bagaimana nasib UN yang terus menuai kontroversi dari berbagai pihak mengenai pelaksanaannya? Menteri Pendidikan dan

READ MORE