Berita

Sertifikasi Guru, Haruskah?

Sertifikasi Guru, Haruskah?

Sertifikasi Guru, Haruskah?

Sebagai alat mewujudkan mutu pendidikan, pertanyaan di atas perlu dijawab: harus! Itulah salah satu upaya mengurai kesemrawutan persoalan guru.

Seabrek acara seremonial dan basa-basi menghormati guru. Barangkali terkecuali dosen, lirik Oemar Bakri, jadi guru jujur berbakti memang makan hati, menyuarakan rintihan pemegang profesi yang jumlahnya lebih dari 2,9 juta, lebih dari separuh PNS. Padahal, tak ada profesi apa pun yang terbebas dari peranan dan andil guru.

Perbaikan terkesan basa-basi. Di antaranya, tidak diterjemahkan dalam penghargaan kesejahteraan. Timbal balik itu tidak terjadi, bahkan guru sendiri harus memperjuangkannya.

Tunjangan profesi baru muncul beberapa tahun lalu, disusul tunjangan sertifikasi.

UU Guru Nomor 14 Tahun 2005 menegaskan guru sebagai profesi pendidik. Guru dan dosen diangkat sebagai profesi, artinya para pemegangnya berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Terus merosotnya mutu praksis pendidikan dan hasil pendidikan salah satunya disebabkan faktor profesionalitas guru.

Padahal, menurut data Kemdikbud, guru yang layak mengajar di SD hanya sekitar 27 persen, di SMP sekitar 58 persen, di SMA sekitar 65 persen, dan di SMK sekitar 56 persen. Selain kualitas guru, jumlah guru—kecuali guru SD yang konon cukup tetapi tidak merata—menjadi faktor masalah kronis profesi keguruan di Indonesia.

Menyelenggarakan program sertifikasi guru kita dukung sebagai salah satu sarana peningkatan mutu guru. Menyerahkan status kepegawaian guru kepada daerah sejalan dengan UU Otonomi Daerah, dilihat sebagai upaya memenuhi kebutuhan guru di daerah.

Di lapangan, program itu tidak sejalan dengan rencana di atas kertas. Masuknya kepentingan politik praktis penguasa politik setempat berdampak terhadap netralitas pemegang profesi pendidik. Karena itu, ada rencana mengembalikan status PNS guru ke pusat.

Sebaliknya, kemudahan program sertifikasi lewat portofolio berekses manipulasi data. Diintrodusirlah ujian kompetensi awal yang berekses pada pengutipan uang oleh aparat, seperti tersingkap di Sumatera Utara.

Dengan ekses-ekses itu, apakah program sertifikasi—tahun ini dikuota 250.000 dan hingga 2014 ditarget 2,7 juta—dihentikan? Lantas, semua guru dengan sembilan status mereka selama ini semua diangkat sebagai PNS? Padahal, menurut Mendikbud Mohammad Nuh, hanya 30 persen dari 650.000 tenaga honorer bisa diangkat sebagai PNS. Semua hendaknya menjadi bahan pertimbangan.

Mengambil yang sedikit kejelekannya, program sertifikasi guru merupakan keniscayaan. Ekses yang terjadi seminimal mungkin dicegah, selain tentu perlu diikuti tindak lanjut dari apa yang dijanjikan bagi mereka.

Konkretnya? Di antaranya, bagi mereka yang sudah pegang sertifikasi guru segera berikanlah hak mereka. Hentikan guru sebagai sapi perah oleh bermacam-macam instansi atau kepentingan politik praktis.


Tanggapan

Artikel Lainnya

Ciri-ciri Guru Kreatif yang Profesional

Ciri-ciri Guru Kreatif yang Profesional

Dengan menjadi kreatif guru akan dapat menunjukkan kinerja yang baik. Guru kreatif sebagai salah satu ciri guru profesional yang mampu melaksanakan tugas secara berkesinambungan kapanpun dan dimanapun. Kreatifitas merupakan sifat pribadi seorang individu yang tercermin dari kemampuannya untuk menciptakan sesuatu yang

READ MORE