Berita

Sekolah dengan Akreditasi A Wajib Ikut Ujian Nasional

Sekolah dengan Akreditasi A Wajib Ikut Ujian Nasional

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan sesuai amanat perundang-undangan sekolah yang berakreditasi A tidak mungkin terbebas dari kewajiban mengikuti ujian nasional (UN).

"Sesuai PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), penilaian hasil belajar dilakukan pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah," kata anggota BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo di Semarang, Kamis.

Hal tersebut diungkapkannya menanggapi usulan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang merekomendasikan bahwa sekolah atau madrasah yang telah terakreditasi A tidak perlu mengikuti UN.

Menurut Mungin, UN merupakan bentuk penilaian hasil belajar yang dilakukan pemerintah sebagaimana diamanatkan Pasal 63 PP Standar Nasional Pendidikan sehingga seluruh sekolah, apapun nilai akreditasinya wajib mengikuti UN.

Ia mengungkapkan seluruh sekolah, baik yang berkategori standar, mandiri, hingga rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) wajib ikut UN. Bahkan, sekolah internasional pun juga meminta siswanya untuk ikut UN.

Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu mengatakan PP Standar Nasional Pendidikan juga mengamanatkan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah, salah satunya jika lulus UN.

Terlebih lagi, kata dia, dilihat dari tujuan pelaksanaan UN, salah satunya digunakan untuk memetakan kualitas pendidikan sehingga hasil pelaksanaan UN menjadi alat pemetaan satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau sekolah yang terakreditasi A tidak perlu ikut UN, jelas tidak memenuhi amanat regulasi yang telah ditetapkan. Sekolah berakreditasi A harus ikut UN untuk membuktikan bahwa kualitasnya bagus," katanya.

Mungin yang juga Ketua Umum Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (Abkin) itu mengakui hingga saat ini BSNP belum menerima rekomendasi dari BAN-S/M terkait usulan sekolah terakreditasi A tidak perlu ikut UN.

"Sejauh ini kami belum menerima rekomendasi BAN-S/M itu. Namun, jika dilihat dari amanat regulasi, terutama PP Standar Nasional Pendidikan jelas tidak memungkinkan sekolah untuk tidak mengikuti UN," katanya.

Selama ini, kata dia, BAN-S/M juga mendasarkan pada delapan SNP dari BSNP, yakni standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian.

"Selama PP Standar Nasional Pendidikan (SNP) masih mengamanatkan ya tidak mungkin sekolah tidak mengikuti UN. Kalau mau sekolah berakreditasi A tidak perlu mengikuti UN, harus mengubah regulasi," kata Mungin.

Redaktur: Taufik Rachman
Sumber: antara

Tanggapan

Artikel Lainnya

Eks-RSBI Tak Berhak Lagi Lakukan Pungutan

Eks-RSBI Tak Berhak Lagi Lakukan Pungutan

Jika saat masih berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sekolah boleh menarik pungutan dari orangtua siswa, maka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status RSBI, sekolah tak boleh lagi melakukan pungutan. Namun dengan gugurnya status RSBI ini, Wakil Menteri Pendidikan dan

READ MORE
Belum Pernah Mendongeng? Mulailah Malam Ini

Belum Pernah Mendongeng? Mulailah Malam Ini

DEPOK, KOMPAS.com - Anda sering mendengarkan dongeng saat Anda masih kecil? Entah itu oleh orang tua atau acara-acara bermain, tetapi rasanya sangat menyenangkan. Jika Anda pernah mendengar cerita Si Kancil, Sangkuriang sampai cerita anak populer seperti Cinderella atau Putri Salju, tentu Anda masih ingat, paling

READ MORE