Berita

Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI

Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengungkapkan alasan MK mengabulkan gugatan terhadap status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional. Akil mengatakan status-status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan.

"Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi," kata Akil saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Akil menambahkan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan karena sistem RSBI, lanjutnya, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara.

"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," ungkapnya.

Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928. Sumpah pemuda tersebut dalam salah satu ikrarnya menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Sebab itu, lanjutnya, seluruh sekolah di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

"Adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI, maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia,"pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


Tanggapan

Artikel Lainnya

Kembalikan Sekolah Kami!

Kembalikan Sekolah Kami!

KOMPAS.com - Telah lama sekolah di Indonesia bukan lagi rumah kedua yang nyaman bagi siswa. Siswa dibebani mata pelajaran titipan yang menjemukan.Ujian nasional tak menghargai pengembangan proses kreatif siswa, bahkan memicu modus kecurangan baru. Banyak sekolah di daerah krisis guru dan fasilitas. Guru tak

READ MORE
Peran Keluarga Mengendalikan Kenakalan Anak

Peran Keluarga Mengendalikan Kenakalan Anak

Kadang ditemui anak yang nakal, dilihat dari tingkah lakunya tentunya. Anak nakal itu dikatakan misalnya seperti berani dengan orang tua, suka menyakiti teman dan lain sebagainya. Kenakalan anak merupakan perbuatan pelanggaran norma-norma baik seperti norma hukum maupun norma sosial. Mereka cenderung berbuat tidak

READ MORE
Kurikulum Baru Harus Mudah Dimengerti Anak

Kurikulum Baru Harus Mudah Dimengerti Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Guru Civic Indonesia (IGCI), Retno Listyarti mengatakan, rencana pemerintah mengubah kurikulum pendidikan harus diikuti dengan tujuan yang jelas. Kriteria seperti singkat, sederhana, sesuai jenjangnya, dan mudah dimengerti oleh siapa pun harus dipenuhi dalam kurikulum yang

READ MORE