Berita

Ini Dia 4 Mata Pelajaran Wajib SD

Ini Dia 4 Mata Pelajaran Wajib SD

JAKARTA (KRjogja) - Pada kurikulum baru nanti Kemdikbud sudah menetapkan empat mata perlajaran wajib di jenjang SD. Demikian disampaikan Direktur Pembinaan SD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ibrahim Bafadal di Jakarta.
 
"Keempat mata pelajaran itu adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia, dan Matematika. Ibrahim menjelaskan jika dari tujuh mapel yang nantinya akan diajarkan di SD. Untuk mata pelajaran yang baru pendidikan jasmani atau olah raga dan pendidikan seni," jelasnya, Kamis (4/10).

Mengenai penggabungan dari IPA dan IPS masih belum rampung pembahasannya hingga saat ini. Revisi kurikulum akan dikembangkan dengan cukup signifikan meskipun secara resmi belum ditetapkan.

Beberapa opsi dari sejumlah pakar terkait rencana penggabungan dua mapel tersebut. Pertama  jika IPA dan IPS dihapus saja tanpa ada mapel baru lagi. Sebagai konsekuensinya, ilmu pengetahuan disisipkan dalam seluruh mata pelajaran yang ada.

"Misalkan pada mapel bahasa Indonesia. Pada saat bab mengarang, bisa di-insert materi ilmu pengetahuan. Misalnya tentang hujan, mobil, dan sebagainya," kata dia. Jika opsi ini yang disepakati, maka nantinya jumlah mapel di SD hanya ada enam bukan tujuh.

Opsi berikutnya terkait peleburan IPA dan IPS adalah munculnya mapel baru. Nama mapel hasil peleburan IPA dan IPS yang saat ini berkembanga adalah ilmu pengetahuan umum (IPU). Jika opsi ini yang dipilih, maka rencana memampatkan mapel di SD dari sebelas ke tujuh, benar-benar berjalan. (Ati)


Tanggapan

Artikel Lainnya

Perubahan Kurikulum Tidak Melibatkan Guru

Perubahan Kurikulum Tidak Melibatkan Guru

KOMPAS.com -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mempersoalkan perubahan kurikulum 2013 yang sejak awal tidak melibatkan guru. Mereka menilai hal itu memang direncanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa guru hanya akan dilibatkan pada saat uji publik. Sikap Kemendikbud itu, menurut FSGI,

READ MORE