Berita

MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi

MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi

KOMPAS.com Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.


Tanggapan

Artikel Lainnya

RSBI Hilang, Muncul Sekolah Cerdas Istimewa

RSBI Hilang, Muncul Sekolah Cerdas Istimewa

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dibubarkannya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tampaknya bakal digantikan sekolah cerdas istimewa. Naskah kajian pengembangan pendidikan khusus cerdas istimewa (CI) sedang digodok di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Menurut penyusun naskah Sus Budiharto dan Prof

READ MORE
Guru Bukan Pengabdi Buku

Guru Bukan Pengabdi Buku

Mengikuti kultwit Pak @gurukreatif langsung dari lokasi PLPG semalam ada satu hal yang cukup menarik. Ketika Beliau mengemukakan bahwa guru harus membawa siswa untuk produktif(dalam pembelajaran bahasa Indonesia), seorang follower Beliau menyampaikan bahwa dalam buku pelajaran yang dipakainya sering tidak ada

READ MORE