Berita

Hapus RSBI, Hilangkan Diskriminasi Pendidikan

Hapus RSBI, Hilangkan Diskriminasi Pendidikan

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak berhenti untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satunya dengan membuka Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Namun, sayangnya, keberadaan RSBI ini justru menjadi bumerang karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan kastanisasi bagi siswa tidak mampu. Untuk itu, berbagai pihak mengambil langkah untuk judicial review terhadap Pasal 50 Ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sekretaris Jenderal Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi segera memutuskan uji materi pembatalan Pasal 50 Ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjadi pintu masuk dilaksanakannya RSBI.

"Percepatan keputusan ini penting agar ada kepastian hukum sehingga RSBI segera dihapus," kata Retno kepada Kompas.com, Selasa (30/10/2012).

Ia mengungkapkan, penghapusan RSBI ini berarti menghilangkan diskriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan. Pasalnya, keberadaan RSBI ini semakin mengukuhkan bahwa hanya anak yang mampu berhak atas pendidikan yang dianggap berkualitas.

Meski ada kuota sebesar 20 persen untuk siswa tidak mampu dapat masuk ke RSBI, hal tersebut tidak menghapuskan diskriminasi ini. Kondisi lingkungan yang terbangun dalam sekolah itu terkadang mengintimidasi anak-anak dari kalangan keluarga kurang mampu ini selama belajar di RSBI.

"Seluruh sekolah di Indonesia sama dan harus berkualitas sebagaimana amanat UUD 1945," tandasnya.

 

 

 

Editor :
Caroline Damanik

 


Tanggapan

Artikel Lainnya

Kerancuan Kurikulum 2013

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh (ketiga dari kanan), melakonkan tokoh punakawan, Semar, saat melakukan sosialisasi uji publik kurikulum di Yogyakarta, Sabtu (1/12/2012) malam. KOMPAS.com - Meskipun pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku bahwa penyusunan Kurikulum 2013 dimulai 2010,

READ MORE
Guru Akan Didampingi di Dalam Kelas

Guru Akan Didampingi di Dalam Kelas

Persiapan guru untuk kurikulum baru yang akan diterapkan pada Juli bukan hanya terbatas pada pelatihan, melainkan juga akan ada pendampingan intensif bagi para guru oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan.Menteri

READ MORE